Diterbitkan pada 2025-10-10 - Oleh PIDP, Dasep Ahmad Rukbi, M.Pd, dan Admin Website
Lagu nasional memiliki fungsi
strategis sebagai sarana membentuk jati diri dan karakter kebangsaan bagi
Generasi Z, khususnya di lingkungan sekolah. Di tengah arus globalisasi dan
dominasi konten digital, siswa cenderung familiar dengan lagu-lagu populer
ketimbang lagu nasional yang sarat nilai sejarah dan patriotisme. Sekolah Al-Madinah
sebagai lem baga pendidikan formal memiliki peran kritis dalam memastikan
pengenalan dan pemahaman lirik lagu nasional berjalan sistematis dalam proses
pembelajaran.
Menanamkan
rasa cinta tanah air lewat lagu nasional terbukti efektif dalam membangun
karakter siswa sebagai bagian dari Profil Pelajar Pancasila, seperti
kebhinekaan global, patriotisme, dan kreativitas. Ketidakhadiran lagu nasional
yang memadai dalam keseharian sekolah bisa menyebabkan generasi muda kehilangan
ikatan emosional terhadap simbol kebangsaan. Oleh karena itu, inovasi
pengajaran melalui pendekatan kreatif seperti lomba menyanyi atau pengambilan
lirik bersama sangat direkomendasikan.
Studi
juga menyoroti bahwa implementasi lagu nasional—seperti Indonesia Raya—dapat
memperkuat wawasan kebangsaan Generasi Z, apabila didukung oleh kolaborasi
aktif antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sekolah menjadi garda depan
dalam menghadirkan konteks pendidikan karakter yang terintegrasi melalui melodi
kebangsaan, mempermudah internalisasi nilai-nilai luhur.
Dalam
konteks Sekolah Ramah Anak, masa pengenalan siswa baru di Sekolah Al-Madinah,
melaksanakan pembiasaan menyanyikan lagu nasional menjadi momentum penting.
Kegiatan pengenalan yang biasanya berisi orientasi akademik dan nilai-nilai
keislaman dapat diperkaya dengan nyanyian lagu kebangsaan, sehingga siswa tidak
hanya memahami jati dirinya sebagai muslim, tetapi juga sebagai warga negara
Indonesia yang mencintai tanah air.
Namun, muncul polemik tentang royalti penciptaan lagu di ruang pendidikan, di mana keberatan administrasi atau kekhawatiran biaya dapat melemahkan penggunaan lagu nasional di sekolah. Tak jarang, tenaga pendidik merasa terbebani atau ragu untuk memakai lagu-lagu tersebut dalam kegiatan belajar, padahal urgensi nilai kebangsaan sangat tinggi. Perlu diluruskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta (Pasal 43 UU No. 28/2014), lagu nasional—termasuk Indonesia Raya—termasuk dikecualikan dari pemungutan royalti karena sudah menjadi domain publik. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menegaskan secara langsung bahwa tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan.
Meskipun
demikian, perlu penguatan kebijakan dan pemahaman bagi guru maupun sekolah
untuk sadar bahwa penggunaan lagu nasional dalam konteks pendidikan bukanlah
pelanggaran hak cipta. Penegasan hukum ini perlu sampai ke praktik di lapangan,
agar sekolah merasa aman dan terbuka memanfaatkan lagu nasional dalam kegiatan
budaya maupun pembelajaran, termasuk di kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) di SIT Al-Madinah.
Singkatnya,
urgensi lagu nasional sebagai media internalisasi nilai kebangsaan bagi
Generasi Z di sekolah sangat tinggi. Dengan pemahaman yang benar mengenai
status lagu nasional sebagai domain publik dan pengecualian royalti dalam
pendidikan, maka hambatan hukum dapat dieliminasi. Sekolah Al-Madinah sebagai Sekolah
Swasta Unggulan, maupun sekolah lainnya dapat menjadikan masa pengenalan
siswa sebagai wadah yang mengintegrasikan nasionalisme dan religiusitas,
sehingga Generasi Z tumbuh sebagai pribadi berkarakter kuat, cinta tanah air,
dan berakhlak mulia.
" Almadinah.....bergerak, juara !
Almadinah....bergerak juara !
Almadinah.....bermanfaat, bermartabat
!
Ikuti keseruan dan kegiatan lainnya di
Sekolah Al-Madinah Follow media sosial kami di:
Instagram : @sit.al.madinah.cibinong
Youtube : @Al-madinah Tv
Tiktok : @almadinah_school
Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=61577722810554&mibextid=wwXIfr&mibextid=wwXIfr
Email : sekolahmadinah@gmail.com
Link Pendaftaran : https://ppdb.sisko-almadinah.com/